Showing posts with label Kasus Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Kasus Pendidikan. Show all posts

Kriminalitas Facebook, Salah Siapa?

Posted by Unknown Monday, October 22, 2012 0 comments
Oleh: Arzil Muhammad*

Setiap anak dilahirkan dalam fitrahnya. Keduanya orangtuanya yang menjadikannya sebagai Yahudi, Nashrani atau Majusi Lagi-lagi jejaring sosial Facebook bikin ulah, sebut saja namanya DV, anak umu 13 tahun ini siswi kelas delapan SMPN  Jawa Barat hilang entah kemana. DV yang hilang sejak 05 oktober lalu sampai saat ini belum pulang, dan berdasarkan info yang disampaikan temannya dV pergi karena ada janjian dengan teman yang ia kenal lewat jejaring social Facebook.

Isak tangis kedua orangtua DV dan harapan mereka agar dV segera kembali pulang. Selain itu, pihak SMPN juga mengadakan doa setiap harinya, agar dv selamat dan segera pulang kerumah orangtuanya.(liputan6.com)

Kisah kehilangan DV, bukan baru pertama kali terjadi di tanah air kita. Akhir-akhir ini tidak sedikit kita melihat di media-media masa, berita tentang kriminalitas yang terjadi karena dampak Facebook.

Dampak dari pertumbuhan teknologi yang tak bisa dibendung lagi, sehingga menyebabkan berbagai lapisan masyarakat mengenali berbagai media jejearing sosial, mulai dari Facebook, Twitter, Friendster dan lain-lain.

Sebut saja Facebook, jejaring sosial satu ini sering kali dianggap mudah dimanfaatkan untuk kriminalitas. Mulai dari pencurian anak-anak hingga sampai kasus pemerkosaan yang disebabkan oleh perkenalan dunia maya.

Gaya hidup online rupanya sudah menjadi bagian remaja. Bahkan tak jarang di jam sekolahpun banyak anak-anak masih online. Kalau begini ceritanya, di mana peran orangtua dalam kehidupan anak? Apakah peran orangtua masih diperlukan?
Karena itu, jangan kaget jika ada berita orangtua kehilangan anak gadisnya, hilangnya keperawanan atau hubungan bebas akibat mudahnya seseorang mengenal lawan jenis.

Nasi telah menjadi bubur, kalau sudah begini siapa yang akan disalahkan? Kalau terjadi sesuatu yang tak diinginkan siapa yang disalahkan? Anak kah? atau kedua orangtuanya? Atau kita menyalahkan teknologinya, sepeti Facebook?

Madrasah

“Rumah adalah madrasah (sekolah) utama bagi anak,” demikian ulama mengatakan.  Justru kedua orangtuanya adalah guru pertama bagi anak-anak mereka. Apa yang mereka peroleh di rumah, maka itu yang akan tercermin di kehidupan anak ketika bergaul di luar rumah.

Jauh-jauh Nabi Muhammad telah menjelaskan, “Setiap anak dilahirkan dalam fitrahnya. Keduanya orangtuanya yang menjadikannya sebagai Yahudi, Nashrani atau Majusi.." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menggambarkan, bahwa dalam keadaan anak belum mengenal sosok teman atau lingkungan sekitarnya, pertama ia kenal orangtuanya, mau jadi apa anaknya kelak, orangtualah dasar dari pembentukan karakter itu.

Ada beberapa penyebab terpuruknya akhlak anak-anak muda jaman sekarang:

Pertama, sifat control yang minim dari orangtua.
Membiarkan anak menikmati masa-masa muda nya.Karena kesibukan urusan kantor atau kesibukan lainnya, sehingga anak dimanja dengan memberikan semua fasilitas dunia tanpa adanya kontrol dari orangtua.

Terkadang rasa sayang kepada anak menyebabkan  orangtua memanjakan  anak sehingga takut menegur apa yang dilakukan sang anak, dan membiarkan kehendaknya tanpa membatasi. Walau terkadang, perbuatan si anak telah melanggar norma-norma agama.

 “Biarlah, kan udah dewasa,” kalimat ini sering diucapkan kedua orangtua, seolah member legitimasi bolehnya mereka melakukan sesuatu meski melanggak agama.

Kedua, minimnya pengetahuan agama
Agama adalah petunjuk bagi umat untuk menuju kehidupan yang abadi, dengan agama maka prilaku dan gaya kehidupan sehari-hari seorang insan berjalan diatas rambu-rambu yang telah ditentukan.

Solusi tangguh yang harus dilakukan kedua orangtua adalah menghidupkan suasana agamis di dalam rumah, mulai dari ibadah, terutama  mengajarkan shalat kepada anak sejak dini.

Rasulullah saw bersabdam, ”Suruhlah anak anakmu sholat bila berumur tujuh tahun dan gunakan pukulan jika mereka sudah berumur sepuluh tahun dan pisahlah tempat tidur mereka.”

Memberikan pendidikan agama kepada anak sejak dini --terutama memasukkan anak kesekolah-sekolah agama—adalah bagian dari cara orangtua menyelematkan anak-anak mereka.

Jika orangtua tak mengingkan anaknya sekolah di pesantren atau sekolah agama, mereka harus bisa meyakinkan  akan mampu mendidik anak-anak mereka tentang dasar-dasar agama yang kuat agar kelak di kemudian hari ia tak menyesali yang akan terjadi.

Sebab mengajarkan agama merupakan kewajiban kedua orangtua, sehingga anak tumbuh besar dalam lingkungan keluarga dan akhlak islami.

Ketiga, teman bergaul yang tak mendukung
“Berteman dengan tukang minyak wangi, maka sedikit banyaknya akan terbau wanginya. Dan berteman dengan tukang besi, sedikit banyaknya akan kena percikan-percikan apinya.”

Orangtua sering tak bertanya, dengan siapa anaknya bergaul.  Bagi anak, teman adalah tokoh terbesar yang bisa mempengaruhi akhlaknya, bahkan peran seorang teman bisa menggeser posisi kedua orangtuanya.

Dalam Islam sangat dianjurkan untuk mencari teman yang berkepribadian baik. Tak salah lah penyanyi Opick menganjurkan untuk berteman dengan orang-orang sholeh untuk mengobati hati dalam lagunya  “Tombo Ati”. Ia mengatakan, berkumpul dengan orng sholeh bagian dari obat hati sehingga terbentuk lah anak yang berkarakter muhsiniin (orang baik).

Dengan dipanjatkan doa kepada Allah, semoga anak tercinta menjadi pribadi yang sholeh dan sholehah, berbakti kepada agama, orangtua, nusa dan bangsa, sehingga menjadi qurrotu a`yun bagi masyarakat sekelilingnya. Waallahua`lam bishowab.
*)Penulis adalah Mahasiswa tingkat II Universitas Al Azhar Mesir

Baca Selengkapnya ....

Sekali Lagi, Sekularisme dalam Pendidikan Nasional

Posted by Unknown Wednesday, October 17, 2012 0 comments
Kurikulum pendidikan nasional tak menganggap nilai keimanan sebagi suatu pendukung bagi peningkatan mutu pendidikan

Oleh: Rifqi Akbar*

BEBERAPA waktu yang lalu di pagi hari saya sedang menonton acara talkshow berita pada salah satu stasiun TV swasta. Pada saat itu sedang membahas wacana tentang tes keperawanan bagi siswi baru yang akan masuk ke Sekolah Menengah Atas (SMA).

Pada mulanya wacana itu tercetus dari salah satu anggota DPRD Jambi, menurut beliau hal tersebut penting karena fenomena pergaulan bebas yang terjadi pada anak sekolah saat ini sudah sangat meresahkan sehingga wacana tersebut diharapkan dapat meminimalisir jumlah pelaku dari pergaulan bebas pada anak sekolah.

Tentu wacana tersebut sangat mengagetkan dan terdengar sangat ekstrim jika benar direalisasikan. Seperti yang telah terduga wacana tersebut mendapat berbagai kecaman dari berbagai pihak baik dari masyarakat yang ditanyakan mengenai hal ini maupun dari narasumber yang hadir saat itu, ada yang mengatakan cara tersebut tidak tepat karena masalah keperawanan adalah hak privasi dari seseorang, sekolah tidak berhak mencampurinya.

Lalu ada lagi yang memberikan pernyataan tidak setujunya dengan alasan hal itu merupakan sesuatu yang privat dan untuk zaman sekarang masalah itu (keperawanan) sudah tidak penting lagi, lebih baik kita mengurusi masalah narkoba yang dampaknya lebih luas.

Lebih jauh,  pendapat dari seorang pengamat pendidikan yang diundang dalam talkshow tersebut mengatakan tidak pas kalau kita menggunakan tes keperawanan itu sebagai syarat untuk masuk SMA karena hal itu (keperawanan) merupakan sesuatu yang privat. Menurutnya, mendapatkan pendidikan merupakan hak asasi sehingga kalau hal itu dilakukan sama saja sekolah melanggar hak asasi seseorang.

Masih pendapat beliau bahwa kalau kita menggunakan cara itu berarti sama saja kita membuka aib dari para birokrat pendidikan kalau mereka telah gagal dalam mendidik siswanya dan tes tersebut tidak ada pengaruhnya untuk  mutu pendidikan.

Kalau kita lihat, seperti inilah cara pola pikir dari masyarakat Indonesia saat ini. Tampaknya sudah tidak ada tempat lagi bagi agama dalam melihat suatu masalah. Banyak kalangan, saat ini lebih suka menggunakan bendera HAM demi untuk menafikan agama. Bahkan, untuk mementingkan segala hal, hanya menggunakan dalil HAM daripada menggunakan dalil agama dan al-Quran.

Pemikiran yang seperti ini lah yang menjadi buah hasil dari paham sekularisme yang dikampanyekan oleh Barat.

Sekularisme dalam UU Sisdiknas

Sudah banyak ditulis di media ini, istilah sekularisme tidak bisa dipisahkan dengan Hervey Cox, teolog dan juga sekaligus sosiolog dari Harvard University.

Mungkin karena dialah yang berhasil mencetuskan pengertian istilah ini melalui buku terkenalnya “The Secular City”, Harvey menjelaskan bahwa dunia ini tidak lebih rendah dari dunia agamis sehingga kita perlu penduniawian hal-hal yang bersifat duniawi, dengan demikian menurut Tiar Anwar Bachtiar hal ini merupakan sebgai proses kejatuhan dari agama.

Lebih parah lagi ternyata proses ini telah merasuk kedalam sistem pendidikan kita.

Dalam Undang-undang Sisdiknas yang diluncurkan pada tahun 2003 lalu dalam Bab prinsip penyelenggaraan pendidikan pasal 4 disebutkan bahwa:

Pertama, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.

Kedua, pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna

Ketiga, pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat

Keempat, pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran

Kelima, pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat

Kelima, pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan

Jika kita telaah dengan seksama mengenai prinsip penyelenggaraan pendidikan ini, sungguh sangat terlihat bahwa undang-undang pendidikan kita memang telah dirasuki oleh paham ini, dari ayat pertama dalam bab ini, poin pertama yang harus dijunjung tinggi adalah hak asasi seseorang sehingga dalam pandangan pejabat negeri ini hak asasi itu lah yang paling utama diatas dari prinsip agama, nilai-nilai agama tidak boleh berbenturan dengan nilai-nilai hak asasi manusia.

Lebih lanjut lagi dalam bab tersebut dapat dilihat bahwa adanya ketidak seimbangan yang diajarkan dalam sistem pendidikan indonesia, kita lebih dicekoki dengan hal-hal yang sifatnya lebih kepada perkembangan tingkat intelektualitas dan mengesampingkan tingkat keimanan, nilai keagamaan yang hanya muncul dalam satu kata dari sekian poin itu seperti hanya menjadi korban dari sebuah kompromi politik.

Mereka menganggap nilai keimanan bukanlah suatu pendukung bagi peningkatan mutu pendidikan, biarlah semakin meluasnya pergaulan bebas asal intelektualitas mereka tetap terjaga dengan demikian mutu pendidikan yang tolak ukurnya dengan angka-angka diatas secarik kertas tetap terpelihara.

Dari fenomena yang terjadi saat ini, negara ini sepertinya sudah memasuki suatu proses kehancuran iman yang merupakan suatu kehancuran paling terbesar bagi umat manusia seperti yang dikatakan oleh Rasulullah SAW “ Apabila perzinahan dan sudah melanda suatu negeri, maka penduduk negeri itu telah menghalalkan turunnya azab Allah atas mereka” (HR Thabrani dan al-hakim).

Dengan demikian, mari kita sama-sama untuk menanamkan prinsip-prinsip agama dalam diri kita dan berlindunglah dalam Islam dari setiap permasalahan dunia karena Islam merupakan agama yang sempurna dan komprehensif bagi seluruh tantangan zaman. Sesuai janji Allah SWT bahwa “Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai islam itu jadi agama bagimu” (QS Al-Maidah:3). Wallahu A’lam.

*)  Penulis adalah master candidate in Islamic Banking and Finance, Kulliyah of Economics, University College of Bahrain

Baca Selengkapnya ....

“Jangan Lupa Tujuan Pendidikan”

Posted by Unknown Wednesday, October 10, 2012 0 comments
Oleh: Dr. Adian Husaini*)

PADA Hari Senin (12/7/2010), anak-anak sekolah kembali ke bangku sekolah, setelah menjalani libur panjang. Sebagian mereka adalah murid-murid yang menapaki jenjang pendidikan baru. Sebagian lain, hanya menjalani kenaikan kelas. Dalam situasi seperti ini, meskipun sudah pernah kita singgung sebelumnya, ada baiknya, kita semua – terutama orang tua dan guru – benar-benar menyadari apa tujuan sebenarnya dari sebuah proses pendidikan menurut pandangan Islam.

Prof. Syed Muhammad Naquib al-Attas, dalam bukunya, Islam and Secularism, (Kuala Lumpur, ISTAC, 1993), merumuskan bahwa tujuan pendidikan adalah untuk menghasilkan orang yang baik (to produce a good man). Kata al-Attas, “The aim of education in Islam is therefore to produce a goodman… the fundamental element inherent in the Islamic concept of education is the inculcation of adab.” (hal. 150-151).

Siapakah manusia yang baik atau manusia beradab itu? Dalam pandangan Islam, manusia seperti ini adalah manusia yang kenal akan Tuhannya, tahu akan dirinya, menjadikan Nabi Muhammad saw sebagai uswah hasanah, mengikuti jalan pewaris Nabi (ulama), dan berbagai kriteria manusia yang baik lainnya. Manusia yang baik juga harus memahami potensi dirinya dan bisa mengembangkan potensinya, sebab potensi itu adalah amanah dari Allah SWT.

Dalam al-Quran dikatakan, manusia diciptakan Allah untuk beribadah kepada-Nya (QS adz-Dzariyat: 56) dan menjadi khalifah Allah di muka bumi (QS al-Baqarah: 30). Manusia dikaruniai akal, bukan hanya hawa nafsu dan naluri. Tugas manusia di bumi berbeda dengan binatang. Manusia bukan hanya hidup untuk memenuhi syahwat atau kepuasan jasadiahnya semata. Ada kebutuhan-kebutuhan ruhaniah yang harus dipenuhinya juga. Semua fungsi dan tugas manusia itu akan bisa dijalankan dengan baik dan benar jika manusia menjadi seorang yang beradab.

Banyak orang Indonesia hafal bunyi sila kedua dari Pancasila, yaitu: “Kemanusiaan yang adil dan beradab.”  Tapi, apakah banyak yang paham, sebenarnya, apa arti kata ”adil” dan kata ”beradab” dalam sila tersebut? Mungkin Presiden atau para pejabat negara juga tidak paham benar apa makna kata-kata “adil” dan “beradab”, sebab faktanya, banyak pejabat yang perilaku dan kebijakannya tidak adil dan tidak beradab. Lihatlah, banyak pejabat menggunakan mobil dan sarana mewah dengan uang rakyat, padahal begitu banyak rakyat yang kelaparan, kurang gizi, tidak bisa berobat dan kesulitan biaya pendidikan.

Di tengah jeritan banyak orang yang kesulitan biaya pendidikan sekolah anak-anaknya, muncul kebijakan membuat patung-patung di berbagai tempat dan program pelesiran ke berbagai negara. Tentu dengan uang rakyat. Saya pernah SMS seorang menteri karena meresmikan sebuah patung bernilai Rp 2 milyar. Ia menjawab, bahwa patung itu dibiayai oleh pengusaha, bukan dari anggaran negara. Meskipun begitu, menurut saya, tidak sepatutnya sang menteri meresmikan patung tersebut. Kita semakin sering mendengar pejabat berteriak, mari rakyat hemat BBM (Bahan Bakar Minyak), karena subsidi BBM sudah terlalu berat. Tapi, tengoklah, apakah mobil pejabat tersebut hemat BBM? Mobilnya impor; biaya operasionalnya ditanggung oleh uang rakyat, dan itu jelas boros. Kenapa Presiden dan para pejabat tidak menggunakan mobil yang sederhana dan hemat BBM? Tentu tidak menjadi soal jika mobil itu dibeli dengan uangnya sendiri dan BBM-nya juga beli sendiri, tidak menggunakan uang rakyat.

Mari kita lihat contoh lagi! Ini terjadi bukan hanya di kalangan pejabat, bahkan di kalangan ulama dan tokoh agama. Begitu sering kita mendengar seruan untuk menjadi orang taqwa. Kata ”taqwa” begitu mudah diucapkan; lancar didengarkan; pejabat bicara taqwa, ulama berkhutbah meyerukan taqwa. Ayat al-Quran juga sering dilantunkan: Yang paling mulia di antara kamu adalah orang yang taqwa (Inna akramakum ’inda-Allaahi atqaakum).

Bicara dan ngomong taqwa memang mudah. Tapi, apa benar-benar seruan taqwa itu dijalankan, bahkan oleh para ulama dan tokoh agama? Allah menyebutkan, bahwa yang paling mulia adalah yang paling taqwa, bukan yang paling banyak hartanya, bukan yang paling cantik wajahnya, bukan yang paling populer, dan juga bukan yang paling tinggi jabatannya. Pesan al-Quran jelas: hormatilah yang paling taqwa! Tapi, lihatlah contoh-contoh dalam kehidupan nyata.

Lihatlah, saat para tokoh agama menggelar hajatan perkawinan buat anak-nya. Apakah orang taqwa yang didahulukan untuk bersalaman atau pejabat tinggi yang dihormati dan didahulukan. Kadangkala, banyak orang-orang ”kecil” yang sudah mengantri selama berpuluh-puluh menit, bahkan berjam-jam, kemudian  harus dihentikan, karena ada pejabat atau mantan pejabat datang; ada orang terkenal datang.

Apakah perilaku seperti itu adil dan beradab? Suatu ketika kepada pimpinan suatu partai Islam saya usulkan, agar jangan banyak-banyak membuat bendera dan spanduk kampanye, karena begitu banyak jalan di sekitar kediaman calon-calon legislatif partai itu yang rusak dan berlobang. Lucunya, sang calon bukan membeli semen atau aspal untuk m memperpaiki jalan, tetapi malah mencetak poster dan profil dirinya lalu dibagi-bagikan kepada masyarakat sekitarnya. Seorang Ustad di Depok bercerita kepada saya, ia juga pernah menasehati seorang calon anggota legislatif yang datang kepada dirinya, meminta dukungan. Ustad itu menasehati sang calon, gunakan uang kampanye Anda untuk membantu pedagang-pedagang muslim di pasar-pasar rakyat yang kini terjepit rentenir. Ini nasehat yang sangat baik, agar seorang aktivis politik muslim bersikap adil dan beradab.

Lalu, apakah yang dimaksud dengan makna ”adil” dan ”beradab” dalam sila kedua Pancasila?

Seperti diketahui, rumusan sila kedua itu merupakan bagian dari Piagam Jakarta yang dilahirkan oleh Panitia Sembilan BPUPK, tahun 1945, dan kemudian disahkan dan diterima oleh bangsa Indonesia, sampai  hari ini.  Sila kedua ini juga lolos dari sorotan berbagai pihak yang keberatan terhadap sebagian isi Piagam Jakarta, terutama rumusan sila pertama yang berbunyi: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

Jika dicermati dalam sudut ”pandangan-alam Islam” (Islamic worldview), lolosnya sila kedua sebagai bagian dari Pancasila, itu cukup menarik.  Itu menunjukkan, pengaruh besar dari konsep Islam terhadap rumusan sila kedua tersebut. Perlu dicatat, rumusan sila kedua itu sangat berbeda dengan rumusan yang diajukan oleh  Bung Karno pada 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPK. Ketika itu, Bung Karno mengusulkan “lima sila” untuk Indonesia Merdeka, yaitu: (1) Kebangsaan Indonesia (2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan (3) Mufakat atau Demokrasi (4) Kesejahteraan Sosial (5) Ketuhanan.

Jadi, berdasarkan sila kedua Pancasila yang resmi berlaku, maka konsep kemanusiaan  yang seharusnya dikembangkan di Indonesia adalah kemanusiaan yang adil dan beradab; bukan kemanusiaan yang zalim dan biadab. Pertanyaannya kemudian, pandangan alam manakah yang bisa menjelaskan makna ”adil” dan ”adab” secara tepat?  Jawabnya, tentu ”Pandangan-alam Islam”. Sebab, kedua istilah dan konsep itu memang istilah yang khas Islam. Cobalah simak dan cermati, apakah ada padanan kata yang tepat untuk istilah ”adil” dan ”adab” dalam bahasa-bahasa yang ada di wilayah Nusantara? Apakah bahasa Jawanya ”adil”? Apakah bahasa Sundanya ”adab”?

Bisa disimpulkan, kedua istilah dan konsep itu – yakni ”adil” dan ”adab” – mulanya memang hanya ditemukan dalam konsep Islam, dan karena itu harus dicarikan maknanya dalam Islam. Minimal, tidaklah salah, jika orang Muslim di Indonesia menafsirkan kedua istilah itu secara Islami. Rumusan sila kedua Pancasila itu menunjukkan, bahwa Pancasila sejatinya bukan sebuah konsep sekular atau konsep netral agama, sebagaimana sering dipaksakan penafsirannya selama beberapa dekade ini.

Masuknya kata ”adil” dan ”adab” dalam rumusan Pancasila, sebenarnya merupakan indikasi yang lebih jelas tentang cukup kuatnya pengaruh pandangan-alam Islam (Islamic worldview) pada rumusan Pancasila. Itu juga ditandai dengan terdapatnya sejumlah istilah kunci lain yang maknanya sangat khas Islam, seperti kata “hikmah” dan “musyawarah”.  Karena dua kata – adil dan adab -- ini jelas berasal dari kosakata Islam, yang memiliki makna khusus (istilaahan), maka hanya bisa dipahami dengan tepat jika dirunut pada pandangan-alam Islam.

Kata ”adil” adalah istilah “khas” yang terdapat dalam banyak sekali ayat al-Quran. Sebagai contoh dalam al-Quran disebutkan, (yang artinya): “Sesungguhnya Allah memerintahkan berlaku adil dan berbuat ihsan dan memberi kepada keluarga yang dekat  dan melarang dari yang keji, dan yang dibenci, dan aniaya. Allah mengingatkan kalian, supaya kalian ingat.” (QS 16:90).

Prof. Hamka, dalam Tafsir Al-Azhar,  menjelaskan tentang makna adil dalam ayat ini, yaitu  “menimbang yang sama berat, menyalahkan yang salah dan membenarkan yang benar, mengembalikan hak kepada yang empunya dan jangan berlaku zalim, aniaya.” Lawan dari adil adalah zalim, yaitu memungkiri kebenaran karena hendak mencari keuntungan bagi diri sendiri; mempertahankan perbuatan yang salah, sebab yang bersalah itu ialah kawan atau keluarga sendiri. “Maka selama keadilan itu masih terdapat dalam masyarakat, pergaulan hidup manusia, maka selama itu pula pergaulan akan aman sentosa, timbul amanat dan percaya-mempercayai,” tulis Hamka.

Jadi, adil bukanlah sama rata-sama rasa. Konsep adil adalah konsep khas Islam yang oleh orang Islam, seharusnya dipahami dari perspektif pandangan-alam Islam, karena konsep ini terikat dengan konsep-konsep Islam lainnya. Jika konsep adil dipahami dalam kerangka pandangan-alam Barat (western worldview), maka akan berubah maknanya. Sejumlah aktivis ”Kesetaraan Gender” atau feminis liberal, yang berpedoman pada konsep “setara” menurut pandangan-alam Barat, misalnya, mulai menggugat berbagai ajaran Islam yang dinilai menerapkan diskriminasi antara laki-laki dan perempuan.

Dipertanyakan, misalnya, mengapa aqiqah untuk bayi laki-laki, misalnya,  adalah dua kambing dan aqiqah untuk bayi perempuan adalah 1 kambing. Konsep itu dinilai tidak adil dan diskriminatif. Dalam Islam, laki-laki berhak menjadi imam shalat bagi laki-laki dan perempuan adalah adil. Menurut konsep yang lain,  bisa dikatakan tidak adil. Dalam pandangan demokrasi Barat, tidak ada pembedaan antara hak “orang jahat” dengan”orang baik” dalam kesaksian dan berbagai aspek kehidupan lainnya. Bagi hukum pidana yang berlaku sekarang, dianggap adil jika Presiden – yang tidak ada hubungan keluarga apa pun – berhak memberikan grasi kepada seorang terhukum.

Tetapi, dalam Islam, yang lebih adil adalah jika hak pengampunan itu diberikan kepada keluarga korban kejahatan. Jadi, kata adil, memang sangat beragam maknanya, tergantung pandangan-alam apa yang digunakan. Sejumlah kalangan, dengan alasan HAM,  menilai aturan Islam tidak adil, karena melarang wanita Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim. Juga dengan dasar yang sama, mereka menuntut keadilan, agar kaum homoseksual dan lesbian juga diberikan hak yang sama untuk diakui keabsahan pernikahan mereka, sebagaimana pernikahan kaum hetero. Lama-lama, bisa juga mereka menuntut hak untuk pengesahan perkawinan manusia dengan binatang, dengan alasan, tidak mengganggu orang lain. Ada juga tuntutan hak untuk mati, sebagaimana hak untuk hidup. Dan sebagainya. Karena itu, jika istilah “adil” dalam sila kedua – Kemanusiaan yang adil dan beradab – dilepaskan maknanya dari sudut pandangan-alam Islam, maka akan terlepas pula maknanya yang hakiki.

Bagi kaum Muslim, khususnya, cendekiawan Muslim Prof. Syed Muhammad Naquib al-Attas mengingatkan perlunya memperhatikan masalah penggunaan bahasa atau istilah-istilah dasar dalam Islam dengan benar agar jangan sampai terjadi kekeliruan yang meluas dan kesilapan dalam memahami Islam dan pandangannya tentang hakikat dan kebenaran. Menurut Prof. Naquib, banyak istilah kunci dalam Islam yang kini menjadi kabur dipergunakan sewenang-wenang sehingga menyimpang dari makna yang sebenarnya. Ia menyebutnya sebagai penafi-islaman bahasa (de-Islamization of language).

Contoh kasus penafi-islaman bahasa adalah pemaknaan istilah “keadilan” yang diartikan sebagai “tiada menyebelahi mana-mana pihak, dan menyamaratakan taraf tanpa batasan, atau sebagai tata cara belaka. Contoh lain, penyalahpahaman makna istilah adab, yang diartikan hanya sebagai adat peraturan mengenai kesopanan, yang lazimnya merupakan amalan berpura-pura sopan. (Lihat, Syed Muhammad Naquib al-Attas, Tinjauan Peri Ilmu dan Pandangan Alam (Pulau Pinang: Universiti Sains Malaysia, 2007)).

Mudah-mudahan rumah tangga kaum Muslim dan lembaga-lembaga pendidikan Islam di Indonesia benar-benar mampu melahirkan manusia-manusia yang adil dan beradab, sebagaimana yang telah dikonsepkan dalam Islam; bukan manusia yang zalim dan biadab! [Bogor, Juli 2010/hidayatullah.com]


Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini adalah hasil kerjasama Radio Dakta 107 FM dan www.hidayatullah.com

Baca Selengkapnya ....
TEMPLATE CREDIT:
Tempat Belajar SEO Gratis Klik Di Sini - Situs Belanja Online Klik Di Sini - Original design by Bamz | Copyright of Dunia Pendidikan.