Showing posts with label Sertifikasi Guru-Dosen. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi Guru-Dosen. Show all posts

Dosen bicara : "keberlangsungan sertifikasi dosen"

Posted by Unknown Friday, November 5, 2010 0 comments
Oleh: Iis Zatnika

Sertifikasi dosen telah berlangsung, di mana nantinya dosen yang telah mengantongi sertifikasi akan mendapat tambahan tunjangan fungsional yang besarannya belum ditentukan pemerintah.
Dirjen Pendidikan Tinggi Depdiknas Satryo Sumantri Brojonegoro mengungkapkan hal itu usai membuka Kongres Asosiasi Dosen Indonesia di Jakarta, Rabu.

Satryo mengungkapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum program tersebut kini tengah disusun pihaknya. Rencananya, PP tersebut akan dikeluarkan berbarengan dengan PP tentang sertifikasi guru.
Sebelumnya, Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Fasli Jalal mengungkapkan Depdiknas akan menerbitkan sejumlah PP yang menjabarkan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada Juli 2006. PP tersebut di antaranya mengatur tentang sertifikasi guru serta dosen.

Satryo mengungkapkan untuk mendapatkan sertifikasi, seorang dosen harus menempuh proses pelatihan di sejumlah perguruan tinggi (PT). Pemerintah akan menunjuk PT-PT yang dianggap layak melakukan proses pelatihan tersebut.

Setelah melalui pelatihan, mereka diwajibkan mengikuti ujian sertifikasi untuk mengukur kompetensi mereka sebagai pengajar. Selama mengikuti proses tersebut, dosen-dosen tersebut tetap mengajar di kampusnya masing-masing.

"Rincinya belum bisa saya sebutkan, tapi yang jelas tunjangan fungsional itu kita alokasikan dari anggaran negara," ujar Satryo. Satryo mengaku belum dapat memberikan keterangan rinci tentang jumlah dosen yang akan masuk dalam program tersebut.

Ia juga menolak menyebutkan daftar kampus yang nantinya akan ditunjuk pemerintah. Prosedur rinci termasuk tahapan yang harus dilalui dosen untuk mendapat sertifikasi tersebut masih terus digodok Depdiknas. Kendati begitu, Satryo memastikan bahwa pemerintah akan mengatur dengan tegas agar semua dosen, baik itu yang mengajar di kampus negeri maupun swasta memiliki tempat mengajar utama atau home base.

Para dosen tetap diperbolehkan mengajar di berbagai kampus, dengan batasan jumlah tertentu yang dianggap layak. Namun, ia harus terdaftar resmi di satu kampus tertentu. Guna mewujudkan hal itu, kata Satryo, pihak kampus tetap harus memberikan kesejahteraan yang layak bagi para dosennya. Pasalnya, selama ini sebagian dosen terpaksa mengajar di berbagai kampus sekaligus untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Ketua Pengarah Kongres Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) Zoer'aini Djamal mengungkapkan sebagian besar dosen terpaksa menjadi dosen terbang untuk dapat hidup layak. Sebagian bahkan mengajar di delapan kampus sekaligus. Namun, umumnya dosen mengajar di tiga sampai empat kampus.

"Sebenarnya ketika seorang dosen mendapat jabatan akademik yang diberikan pemerintah, ia sudah terikat aturan tidak mengajar lebih dari tiga tempat," ujar Zoer'aini.

Persoalan lainnya yang tak kalah krusial, kata Zoer'aini, adalah masih rendahnya kualitas dosen di Indonesia.
Indikator utamanya adalah tingkat pendidikan. Hampir 70 persen dosen di Indonesia hanya mengantongi ijasah S1. Hal itu jelas menyalahi ketentuan. Pasalnya, pemerintah mewajibkan dosen untuk strata satu mengantongi gelar master.

"Penyebabnya macam-macam, sebagian kampus belum mampu menyekolahkan dosennya kembali. Di sisi lain, dosen juga tak mampu bersekolah kembali karena kesejahteraannya kurang," kata Zoer'aini.

Kondisi itulah, kata Zoer'aini, yang kemudian menyebabkan sebagian besar dosen makin jauh dari tataran ideal.

Kewajiban untuk melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat tentu sangat sulit direalisasikan dalam kondisi yang serba terbatas. Kesibukan dosen mengajar di berbagai kampus serta minimnya rangsangan yang diberikan kampus serta pihak industri, membuat dosen makin terpisah dari masyarakat.

Sumber : Media Indonesia online, 1 Desember 2007

Baca Selengkapnya ....

Kompetensi dan Sertifikasi Dosen

Posted by Unknown 0 comments

Oleh : Donny Gahral Adian*)

Seorang profesor di perguruan tinggi negeri terenyak saat seorang mahasiswa bertanya. Pertanyaannya sungguh di luar lingkar terjauh wawasan keilmuannya. Sejenak ia tercenung lalu mengentak, ”Saya minta pertanyaan tidak melebar dari apa yang saya terangkan!”

Mekanisme pertahanan sang profesor bertolak dari ketidaktahuannya. Alih-alih menyadari kelemahannya, ia justru mematikan iklim kuriositas. Universitas berkelas dunia? Tunda mimpi itu sebelum inkompetensi semacam ini dibenahi.

Sertifikasi dosen yang ramai dibincangkan belakangan, ibarat pahlawan kesiangan. Mutu pendidikan tinggi yang terus merosot berhulu pada inkompetensi pengajar yang tak juga dibenahi. Kita terlalu disibukkan infrastruktur yang bobrok untuk memikirkan hal ini. Kita sudah amat terlambat dalam mengurus hal ini. Tetapi sudahlah. Yang terpenting, apa yang bisa dibuat dalam suasana seperti ini.
Pertama, kita harus membuang jauh pikiran yang menyetarakan antara gelar dan kompetensi pengajaran. Banyak dosen bergelar profesor yang mengajar ala kadarnya. Alih-alih membina anak didiknya, tenaganya lebih banyak disumbangkan ke lembaga-lembaga non-akademis. Kuliah hanya sesekali dihadiri. Sisanya adalah tugas mandiri yang membebani mahasiswa. Jika ditanya, jawabannya selalu klasik: capaian finansial. Logika finansial membuat drainase pikiran berlangsung laten di dunia pendidikan tinggi kita.

Kedua, kita perlu berjarak dengan label ”selebritis akademis” yang melekat pada sebagian dosen. Dosen-dosen yang ”biasa di luar” ini tidak lagi mengabdi pada pengembangan keilmuan. Mereka hanya mempelajari apa yang bisa dijual. Akibatnya, pengetahuannya tak pernah beringsut maju. Teknologi informasi hanya dimanfaatkan untuk mencari informasi situasi politik, ekonomi, dan sosial terkini. Jurnal-jurnal internasional yang bisa diakses secara virtual tak pernah dijamah. Akibatnya, anak didik sering lebih progresif dalam keilmuan dibanding dosennya.

Kompetensi mengajar bukan sekadar teknik pedagogis, tetapi juga keluasan wawasan dan etika akademis. Jika dosen menganggap dunia akademis sebagai batu loncatan bagi karier politik, maka kualitas komitmen akademisnya pantas dipertanyakan. Profesionalitas di bidang akademis memang bukan hal yang mudah, di tengah pesona finansial lembaga-lembaga non-akademis. Namun, jika yang dipertaruhkan adalah mutu pendidikan tinggi, kita tidak bisa lagi mempertahankan dosen-dosen oportunis semacam itu. Masih banyak dosen muda yang memiliki komitmen tinggi pada dunia akademis meski tidak selebritis.

Bagaimana mengevaluasi teknik pedagogis, keluasan wawasan, dan etika akademis? Ini tentu tidak bisa diserahkan pada satu- dua lembaga secara terpusat. Ada dua sebab, pertama, pengajar yang paham betul teknik mendidik yang baik belum tentu berkualitas secara keilmuan. Kedua, jika menyangkut etika akademis dan keluasan wawasan, maka tak ada yang lebih paham selain instansi tempatnya bekerja. Karena itu, universitas yang bersangkutan mesti diberi wewenang untuk membuat tim evaluator yang berdedikasi tinggi. Tim dibentuk oleh universitas di masing-masing fakultas. Sertifikasi diberikan jika seorang pengajar lolos evaluasi di tingkat fakultas. Dengan ini kecemasan akan masifikasi sertifikat tidak lagi beralasan. Instansi yang bersangkutan akan amat selektif sebab menyangkut mutu pendidikan yang diselenggarakan.

Sertifikasi juga tidak berlaku seumur hidup. Seperti halnya akreditasi perguruan tinggi, ia diperiksa secara berkala (dua tahun sekali). Ia juga harus dibuat bertingkat mulai dari yang tertinggi (A) sampai terendah (C). Jika seorang pengajar turun nilainya sampai C, universitas (atas rekomendasi fakultas) tidak segan-segan mencabut sertifikasinya. Dengan kata lain, pengajar yang bersangkutan dianggap tidak kompeten mengajar. Ini bisa berlaku di semua universitas mengingat perguruan tinggi negeri kini sedang atau sudah menjadi BHMN.

Persoalannya, apa peran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi? Lembaga itu berfungsi sebagai regulator dan mengawasi agar regulasi yang ada benar-benar dijalankan. Fungsi evaluasi tetap diserahkan pada universitas di bawah pengawasan Dirjen Pendidikan Tinggi. Fungsi pengawasan pun sebenarnya bisa didelegasikan kepada universitas bersangkutan. Tiap universitas memiliki senat akademik universitas dan fakultas. Tim evaluator pada tiap fakultas akan diperiksa oleh senat akademik fakultas untuk kemudian diperiksa kembali di tingkat universitas.

Memang tidak mudah membenahi masalah pendidikan tinggi kita. Namun, evaluasi profesionalitas akademis (etika akademis, teknik pedagogis, wawasan) adalah langkah pertama yang penting. Kita tidak bisa mengandalkan kemauan baik tiap dosen untuk memperbaiki diri. Sebuah sistem evaluasi yang ketat dengan imbalan dan hukuman yang proporsional harus benar-benar dijalankan. Setelah itu, kita baru bisa berbicara tentang universitas berkelas dunia (world class university).

*)  Ketua Jurusan Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia

Baca Selengkapnya ....

"Sertifikat Pendidik Mutlak bagi Guru"

Posted by Unknown Saturday, September 18, 2010 0 comments
Undang-Undang (UU) No14/2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan, guru adalah seorang yang profesional, karena itu, untuk menjadi guru yang andal tentunya ada tolok ukurnya. Sertifikat pendidik merupakan syarat mutlak bagi guru agar bisa memperoleh hak-haknya, seperti tunjangan fungsional, tunjangan profesi dan kemaslahatan lainnya. 

KEPALA  Pusat Informasi dan Humas Depdiknas Bambang Wasito Adi menegaskan hal itu menjawab Pembaruan di Jakarta, Senin (12/2) pagi. Menurutnya, salah satu penilaian profesionalitas guru adalah adalah uji sertifikasi dan profesi. “Ini sudah konsekuensi dari UU itu. Karenanya, guru memang harus memiliki profesionalitas,” katanya.

Bambang mengakui, banyak guru yang belum memenuhi kriteria pengajaran yang baik. “Karena itu, dalam UU Guru dan Dosen, untuk meningkatkan profesionalitasnya, guru diberikan waktu 10 tahun. Setelah masa itu, kewajiban negara adalah memenuhi hak-hak guru,” katanya. Disinggung banyak guru yang kemungkinan besar tidak bisa mengikuti uji sertifikasi lantaran berbagai faktor. 

Misalnya, faktor usia, geografis, ekonomi dan sosial, dia mengatakan bahwa pemerintah hanya menjalankan apa yang sesuai dengan amanat dari UU No.14/2005 itu, sehingga, jika dalam jangka waktu 10 tahun, guru belum bisa meningkatkan profesionalitasnya, ya terpaksa tidak memperoleh tunjangan fungsional, dan hak-hak lainnya,” katanya.

Ditambahkan, bagi guru yang sudah meraih gelar sarjana, yang bersangkutan tinggal mengikuti uji sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik, sementara untuk guru yang belum sarjana, harus melanjutkan pendidikannya. Dalam UU disebutkan, syarat untuk mengikuti sertifikasi adalah seorang guru harus memiliki kualifikasi akademik, yakni sarjana.
 
Sumber : Suara Pembaharuan

Baca Selengkapnya ....
TEMPLATE CREDIT:
Tempat Belajar SEO Gratis Klik Di Sini - Situs Belanja Online Klik Di Sini - Original design by Bamz | Copyright of Dunia Pendidikan.